"Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia" Berdasarkan hasil keputusan Sidang Umum PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Keputusan ini dimaksudkan untuk membangkitkan kesadaran serta kewaspadaan kita terhadap maraknya korupsi, dan juga peranan Konvensi PBB dalam melawan korupsi, baik memeranginya maupun dalam melakukan upaya pencegahan terhadap korupsi. Konvensi Anti Korupsi PBB ini sepakati oleh 133 negara. UNCAC merupakan instrumen anti-korupsi pertama yang mengikat secara hukum, yang memberikan kesempatan bagi adanya suatu respons global terhadap korupsi. Konvensi ini dimaksudkan untuk memerangi tindak korupsi yang dinilai sudah mejebar dimana-mana. Sejak pertemuan konvensi itulah, pada tanggal 9 Desember ditetapkan dam sekaligus diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Di banyak negara di dunia ini, hal ini diwarnai dengan berbagai kegiatan anti-korupsi, seturut anjuran dan/atau arahan badan PBB yang bernama “United Nation...
Sumber Informasi dan Pengetahuan serta hal-hal yang berhubungan tentang SMA Negeri 12 Makassar