"Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia"
Berdasarkan hasil keputusan Sidang Umum PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Keputusan ini dimaksudkan untuk membangkitkan kesadaran serta kewaspadaan kita terhadap maraknya korupsi, dan juga peranan Konvensi PBB dalam melawan korupsi, baik memeranginya maupun dalam melakukan upaya pencegahan terhadap korupsi.
Konvensi Anti Korupsi PBB ini sepakati oleh 133 negara. UNCAC merupakan instrumen anti-korupsi pertama yang mengikat secara hukum, yang memberikan kesempatan bagi adanya suatu respons global terhadap korupsi.
Konvensi ini dimaksudkan untuk memerangi tindak korupsi yang dinilai sudah mejebar dimana-mana. Sejak pertemuan konvensi itulah, pada tanggal 9 Desember ditetapkan dam sekaligus diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Di banyak negara di dunia ini, hal ini diwarnai dengan berbagai kegiatan anti-korupsi, seturut anjuran dan/atau arahan badan PBB yang bernama “United Nations Office on Drugs and Crime” (UNODC).
Berbagai kegiatan pun dilakukan yaitu mulai dengan turun ke jalan, seminar, diskusi, pentas seni, ataupun berbagai kegiatan lainnya. Dari tahun ke tahun, elemen yang turut serta dalam peringatan hari anti korupsi semakin banyak dan besar. Hal ini dapat dimaklumi, karena efek yang dirasakan dari praktik korupsi sudah sedemikian hebat dan sangat menyengsarakan rakyat.
Sangatlah wajar, ketika akhirnya kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor digolongkan dalam extra-ordinary crime, sebuah kejahatan yang luar biasa. Karena kejahatan ini yang membuat bangsa ini semakin susah untuk beringsut dan kemudian mengarah pada kemajuan bangsa. Sementara keberadaan korupsi di Indonesia sudah sedemikian rupa terajut sebagai “budaya” sehingga kebanyakan orang memandangnya biasa-biasa saja dan bahkan sudah tumbuh-liar seperti kanker yang mematikan, lintas lembaga, lintas suku, lintas agama, dan sebagainya.
Kalau dibuat dalam persamaan umum, fenomena korupsi dapat digambarkan sebagai berikut yaitu “K = f ( PI, P, H); Ceteris Paribus (K = Korupsi; PI = Perilaku individu; P = Peluang; H = Hukum)”. Korupsi itu setidak-tidaknya dipengaruhi oleh faktor penyebab yang sangat utama mewabahnya korupsi adalah perilaku manusianya. Sementara dua faktor utama lainnya hanyalah sebagai unsur pendorong.
Selain itu, peran pemimpin masyarakat cenderung tidak signifikan dalam memberikan keteladanan berperilaku yang baik Bahkan sering sebaliknya, yakni membangun konsumerisme. Keadilan tak pernah bersambut bagi rakyat kecil, sementara itu, para koruptor selalu lolos dari jeratan hukum, bahkan mereka seolah mempertontonkan kepada publik bahwa kekuasaan yang mereka miliki itu mampu untuk membeli aparat hukum.
Jadi Hari Anti Korupsi hanya berhenti pada tindakan seremonial, kalau tidak disertai proses penindakannya. Dan itu tidak akan mampu membentuk masyarakat yang bersih korupsi kalau cuma dilakukan sehari, apalagi dibarengi tanpa ada tindak lanjutnya. Dengan kata lain, yang jauh lebih penting adalah jangan hanya sebatas seremonial dan mengatakan tidak, namun harus sampai pada tindakan tegas tanpa pandang bulu. Untuk itu, perlunya tiap hari untuk melakukan sosialisasi, internalisasi, dan tindakan memerangi korupsi dengan nyata, mulai dari di tingkat keluarga, sekolah, tempat kerja, sampai nasional.
Tanggapan dari berbagai kalangan dan lembaga mengenai korupsi dan pemberantasannya di Indonesia; Emha Ainun Nadjib, seorang Budayawan, mengatakan bahwa sangat tidak mudah mengambil keputusan apakah korupsi adalah hanya milik para koruptor ataukah milik kita bersama!
Betapa tidak, kasus bisa muncul dari mulai tataran kepala desa hingga wilayah parlemen yang terhormat bahkan dari lembaga yang dimuliakan yang diharapkan sebagai institusi penjaga gawang terakhir keadilan yaitu Mahkamah Agung, juga tidak luput dari virus yang bernama korupsi.
Selo Soemardjan, tokoh Pendidikan dan Pemerintahan Indonesia, mengatakan bahwa kanker tersebut kemudian ber-metamorfosa mengakar, dan menjalar ke semua organ, sehingga tidak heran jika Kwik Kian Gie juga mengatakan bahwa korupsi adalah akar dari segala kejahatan (The roots of evils) yang berdampingan dengan saudara kembarnya yaitu kolusi dan nepotisme.
Eggi Sudjana, seorang aktivis Indonesia, menagtakan bahwa Korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa (an extraordinari crime). Oleh karenanya, upaya pemberantasannya pun tak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi menuntut cara-cara luar biasa dengan melibatkan upaya-upaya hukum dan melibatkan pemberdayaan seluruh unsur masyarakat.
Kartodirdjo, sejarawan Indonesia, mengatakan bahwa Korupsi yang berkembang dewasa ini tidak bisa lepas dari dinamika masyarakat di masa lalu. Dengan kata lain korupsi yang ada sekarang tidak tumbuh dengan tiba-tiba, melainkan telah melewati garis waktu yang panjang. Mencari akar korupsi tentu bisa dilakukan dengan berbagai pendekatan sejarah multi dimensi yang menekankan pada aspek mentalitas yang dibangun dalam kehidupan ekonomis, sosiologis, dan budaya.
Fachrun Hidayat, siswa SMAN 12, mengatakan bahwa Pejabat Publik Indonesia yang secara tidak wajar menyalahgunakan kepercayaan Publik hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu yang dilakukan terus menerus dan berulang setiap bulan, tahun, dan di setiap kesempatan karena perlakuan hukum untuk para koruptor di Indonesia sangat amatlah nyaman, jadi bukannya berkurang malah berkembang biak.
Seharusnya, Pemerintah memperketat UU mengenai Korupsi dan KPK turut mempermantap kinerjanya Hukum yang tak tegas dan masih banyaknya celah dalam sistem kebijakan kita telah membuat rakyat Indonesia marah namun tak mampu berbuat banyak. Revolusikah jalan keluar dari masalah korupsi tersebut? Benar hanya dengan revolusi mental budaya dan revolusi sistem, dan revolusi birokrasi, serta adanya transparansi di dalam segala hal, maka diharapkan kita semua dapat keluar dari jeratan masalah korupsi.
Mari kita perangin korupsi dan katakan “tidak” pada segala macam bentuk korupsi. Dan himbauan untuk pemerintah, pemerintah diharapkan bisa serius dan memiliki komitmen untuk memberantas korupsi secara tuntas mulai dari akar-akarnya, jangan pernah sedikitpun ada kompromi, dan juga ada tindakan tegas secara hukum untuk setiap bentuk korupsi. Tetap Cerdas dan Anti Korupsi! (pip)
Berdasarkan hasil keputusan Sidang Umum PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Keputusan ini dimaksudkan untuk membangkitkan kesadaran serta kewaspadaan kita terhadap maraknya korupsi, dan juga peranan Konvensi PBB dalam melawan korupsi, baik memeranginya maupun dalam melakukan upaya pencegahan terhadap korupsi.
Konvensi Anti Korupsi PBB ini sepakati oleh 133 negara. UNCAC merupakan instrumen anti-korupsi pertama yang mengikat secara hukum, yang memberikan kesempatan bagi adanya suatu respons global terhadap korupsi.
Konvensi ini dimaksudkan untuk memerangi tindak korupsi yang dinilai sudah mejebar dimana-mana. Sejak pertemuan konvensi itulah, pada tanggal 9 Desember ditetapkan dam sekaligus diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Di banyak negara di dunia ini, hal ini diwarnai dengan berbagai kegiatan anti-korupsi, seturut anjuran dan/atau arahan badan PBB yang bernama “United Nations Office on Drugs and Crime” (UNODC).
Berbagai kegiatan pun dilakukan yaitu mulai dengan turun ke jalan, seminar, diskusi, pentas seni, ataupun berbagai kegiatan lainnya. Dari tahun ke tahun, elemen yang turut serta dalam peringatan hari anti korupsi semakin banyak dan besar. Hal ini dapat dimaklumi, karena efek yang dirasakan dari praktik korupsi sudah sedemikian hebat dan sangat menyengsarakan rakyat.
Sangatlah wajar, ketika akhirnya kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor digolongkan dalam extra-ordinary crime, sebuah kejahatan yang luar biasa. Karena kejahatan ini yang membuat bangsa ini semakin susah untuk beringsut dan kemudian mengarah pada kemajuan bangsa. Sementara keberadaan korupsi di Indonesia sudah sedemikian rupa terajut sebagai “budaya” sehingga kebanyakan orang memandangnya biasa-biasa saja dan bahkan sudah tumbuh-liar seperti kanker yang mematikan, lintas lembaga, lintas suku, lintas agama, dan sebagainya.
Kalau dibuat dalam persamaan umum, fenomena korupsi dapat digambarkan sebagai berikut yaitu “K = f ( PI, P, H); Ceteris Paribus (K = Korupsi; PI = Perilaku individu; P = Peluang; H = Hukum)”. Korupsi itu setidak-tidaknya dipengaruhi oleh faktor penyebab yang sangat utama mewabahnya korupsi adalah perilaku manusianya. Sementara dua faktor utama lainnya hanyalah sebagai unsur pendorong.
Selain itu, peran pemimpin masyarakat cenderung tidak signifikan dalam memberikan keteladanan berperilaku yang baik Bahkan sering sebaliknya, yakni membangun konsumerisme. Keadilan tak pernah bersambut bagi rakyat kecil, sementara itu, para koruptor selalu lolos dari jeratan hukum, bahkan mereka seolah mempertontonkan kepada publik bahwa kekuasaan yang mereka miliki itu mampu untuk membeli aparat hukum.
Jadi Hari Anti Korupsi hanya berhenti pada tindakan seremonial, kalau tidak disertai proses penindakannya. Dan itu tidak akan mampu membentuk masyarakat yang bersih korupsi kalau cuma dilakukan sehari, apalagi dibarengi tanpa ada tindak lanjutnya. Dengan kata lain, yang jauh lebih penting adalah jangan hanya sebatas seremonial dan mengatakan tidak, namun harus sampai pada tindakan tegas tanpa pandang bulu. Untuk itu, perlunya tiap hari untuk melakukan sosialisasi, internalisasi, dan tindakan memerangi korupsi dengan nyata, mulai dari di tingkat keluarga, sekolah, tempat kerja, sampai nasional.
Tanggapan dari berbagai kalangan dan lembaga mengenai korupsi dan pemberantasannya di Indonesia; Emha Ainun Nadjib, seorang Budayawan, mengatakan bahwa sangat tidak mudah mengambil keputusan apakah korupsi adalah hanya milik para koruptor ataukah milik kita bersama!
Betapa tidak, kasus bisa muncul dari mulai tataran kepala desa hingga wilayah parlemen yang terhormat bahkan dari lembaga yang dimuliakan yang diharapkan sebagai institusi penjaga gawang terakhir keadilan yaitu Mahkamah Agung, juga tidak luput dari virus yang bernama korupsi.
Selo Soemardjan, tokoh Pendidikan dan Pemerintahan Indonesia, mengatakan bahwa kanker tersebut kemudian ber-metamorfosa mengakar, dan menjalar ke semua organ, sehingga tidak heran jika Kwik Kian Gie juga mengatakan bahwa korupsi adalah akar dari segala kejahatan (The roots of evils) yang berdampingan dengan saudara kembarnya yaitu kolusi dan nepotisme.
Eggi Sudjana, seorang aktivis Indonesia, menagtakan bahwa Korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa (an extraordinari crime). Oleh karenanya, upaya pemberantasannya pun tak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi menuntut cara-cara luar biasa dengan melibatkan upaya-upaya hukum dan melibatkan pemberdayaan seluruh unsur masyarakat.
Kartodirdjo, sejarawan Indonesia, mengatakan bahwa Korupsi yang berkembang dewasa ini tidak bisa lepas dari dinamika masyarakat di masa lalu. Dengan kata lain korupsi yang ada sekarang tidak tumbuh dengan tiba-tiba, melainkan telah melewati garis waktu yang panjang. Mencari akar korupsi tentu bisa dilakukan dengan berbagai pendekatan sejarah multi dimensi yang menekankan pada aspek mentalitas yang dibangun dalam kehidupan ekonomis, sosiologis, dan budaya.
Fachrun Hidayat, siswa SMAN 12, mengatakan bahwa Pejabat Publik Indonesia yang secara tidak wajar menyalahgunakan kepercayaan Publik hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu yang dilakukan terus menerus dan berulang setiap bulan, tahun, dan di setiap kesempatan karena perlakuan hukum untuk para koruptor di Indonesia sangat amatlah nyaman, jadi bukannya berkurang malah berkembang biak.
Seharusnya, Pemerintah memperketat UU mengenai Korupsi dan KPK turut mempermantap kinerjanya Hukum yang tak tegas dan masih banyaknya celah dalam sistem kebijakan kita telah membuat rakyat Indonesia marah namun tak mampu berbuat banyak. Revolusikah jalan keluar dari masalah korupsi tersebut? Benar hanya dengan revolusi mental budaya dan revolusi sistem, dan revolusi birokrasi, serta adanya transparansi di dalam segala hal, maka diharapkan kita semua dapat keluar dari jeratan masalah korupsi.
Mari kita perangin korupsi dan katakan “tidak” pada segala macam bentuk korupsi. Dan himbauan untuk pemerintah, pemerintah diharapkan bisa serius dan memiliki komitmen untuk memberantas korupsi secara tuntas mulai dari akar-akarnya, jangan pernah sedikitpun ada kompromi, dan juga ada tindakan tegas secara hukum untuk setiap bentuk korupsi. Tetap Cerdas dan Anti Korupsi! (pip)
Komentar
Posting Komentar